28 Juli 2011


Silahkan Diproses Hukum’
Kaka Bas, Soal Dugaan Penyelewengan Dana di Pemprov Papua
Dr (HC) Barnabas Suebu SH


JAYAPURA—Gubernur Provinsi Papua Dr (HC) Barnabas Suebu SH yang kini memasuki purna tugas menegaskan, pihaknya mendukung aparat penegak hukum memproses hukum para pejabat di lingkungan Pemprov Papua yang selama kepemimpinannya diduga menyelewengan dana APBD, dana Otsus dan lain lain.
“Apabila ternyata ada kesalahan material dalam pengelolaan dana silakan diproses secara hukum,” ujar Barnabas Suebu  usai Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan   Pemeritah Daerah Provinsi  Papua Tahun Anggaran 2010 di Kantor DPRP, Jayapura, Selasa (19/7).    
Terkait temuan BPK RI Perwakilan Papua terhadap pengelolaan dana APBD Provinsi Papua, menurutnya, sesuai aturan pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Papua dalam waktu 60 hari atau 2 bulan. Selanjutnya, perbaikan ini akan dilaporkan kembali kepada BPK RI. Mantan Dubes Mexico ini menandaskan, sesuai aturan   kesalahan yang bersifat administrasi akan disempurnakan. “Jadi ada ruang yang disebut rumah untuk perbaikan yang terus menerus sebab sewajarnya keuangan negara itu dikelolah secara wajar tanpa pengecualian.  Itu  yang seharusnya tapi di negara kita termasuk di Papua sering dibawah dari standar,” ungkapnya.
Karena itu, jelasnya, pihaknya memfokuskan untuk perbaiki terutama di masing-masing SKPD. Dengan demikian  pihaknya mengetahui kesalahan kesalahan yang selama ini dilakukan.       
Ketua Harian Gerakan Pemuda Sehat Provinsi Papua Hendrik Y  Udam secara terpisah menegaskan, Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu diminta konsekwen  menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Papua,  terkait penggunaan anggaran dari Pemprov Papua serta kesalahan administrasi selama 60 hari kedepan. 
Menurut dia, permasalahan tentang penyalagunaan anggaran itu diduga dilakukan pejabat pejabat yang lama bukan pejabat baru. Sehingga ketika Kaka Bas telah resmi mengundurkan diri karena faktor UU akan menimbulkan kepincangan didalam pemerintahan.
“Saya sependapat dengan Kaka Bas  seandainya ditemukan penyelewengan biarlan diserahkan kepada pihak berwajib  sesuai statementnya,” tukasnya.   
Ketua DPR Papua Drs John Ibo MM mengatakan pernyataan yang diberikan BPK RI Perwakilan Papua terutama pengelolaan keuangan di Provinsi Papua dalam bentuk apapun baik Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian ataupun Disclamer memberikan perhatian kepada anggota DPR Papua untuk lebih jelih melakukan fungsi kontrol dan budgeting agar rakyat pun mengetahui pengelolaan keuangan daerah. 
Kepala BPKAD Provinsi Papua Dr Achmad Hatari SE MSi ketika dikonfirmasi terkait  temuan BPK RI Perwakilan Papua  mengatakan, sebagaimana dijelaskan auditor utama BPK RI bersama Gubernur Provinsi Papua, serta DPR Papua mana yang sifatnya administratif yang harus dilengkapi mana  yang merugikan keuangan daerah yang harus disetor kembali kes negara.
“Mudah- mudahan implikasi hukumnya minimalis nanti kita cek lagi dokumen LHP BPK RI  apa saja serta rekomendasi kepada Gubernur seperti apa,” ungkapnya.      
Auditor Utama BPK RI Abdul Latif menegaskan, di dalam UU No 15 Tahun 2004 tentang laporan pertanggungjawaban keuangan negara ada opini yang diberi dengan memperhatikan beberapa kriteria. Pertama, dilihat dari kesesuaian dengan standar akutansi pemerintah. Kedua, kepatuhan terhadap UU yang berlaku. Ketiga, kecukupan dalam pengungkapan. Keempat, efektivitas sistim anggaran.
Dari hasil itu sesuai kondisi yang ditemukan dapat disimpulkan suatu laporan keuangan yang memadai ada pembatasan lingkup, maka BPK RI tak memberikan pernyataan atas opini tak mengatakan pendapat. Pasalnya, dari 4 syarat belum ditemukan unsur unsur seperti itu. (mdc/don/l03- ngutip : bintang papua )




Silahkan Diproses Hukum’
Kaka Bas, Soal Dugaan Penyelewengan Dana di Pemprov Papua
Dr (HC) Barnabas Suebu SH


JAYAPURA—Gubernur Provinsi Papua Dr (HC) Barnabas Suebu SH yang kini memasuki purna tugas menegaskan, pihaknya mendukung aparat penegak hukum memproses hukum para pejabat di lingkungan Pemprov Papua yang selama kepemimpinannya diduga menyelewengan dana APBD, dana Otsus dan lain lain.
“Apabila ternyata ada kesalahan material dalam pengelolaan dana silakan diproses secara hukum,” ujar Barnabas Suebu  usai Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan   Pemeritah Daerah Provinsi  Papua Tahun Anggaran 2010 di Kantor DPRP, Jayapura, Selasa (19/7).    
Terkait temuan BPK RI Perwakilan Papua terhadap pengelolaan dana APBD Provinsi Papua, menurutnya, sesuai aturan pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Papua dalam waktu 60 hari atau 2 bulan. Selanjutnya, perbaikan ini akan dilaporkan kembali kepada BPK RI. Mantan Dubes Mexico ini menandaskan, sesuai aturan   kesalahan yang bersifat administrasi akan disempurnakan. “Jadi ada ruang yang disebut rumah untuk perbaikan yang terus menerus sebab sewajarnya keuangan negara itu dikelolah secara wajar tanpa pengecualian.  Itu  yang seharusnya tapi di negara kita termasuk di Papua sering dibawah dari standar,” ungkapnya.
Karena itu, jelasnya, pihaknya memfokuskan untuk perbaiki terutama di masing-masing SKPD. Dengan demikian  pihaknya mengetahui kesalahan kesalahan yang selama ini dilakukan.       
Ketua Harian Gerakan Pemuda Sehat Provinsi Papua Hendrik Y  Udam secara terpisah menegaskan, Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu diminta konsekwen  menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Papua,  terkait penggunaan anggaran dari Pemprov Papua serta kesalahan administrasi selama 60 hari kedepan. 
Menurut dia, permasalahan tentang penyalagunaan anggaran itu diduga dilakukan pejabat pejabat yang lama bukan pejabat baru. Sehingga ketika Kaka Bas telah resmi mengundurkan diri karena faktor UU akan menimbulkan kepincangan didalam pemerintahan.
“Saya sependapat dengan Kaka Bas  seandainya ditemukan penyelewengan biarlan diserahkan kepada pihak berwajib  sesuai statementnya,” tukasnya.   
Ketua DPR Papua Drs John Ibo MM mengatakan pernyataan yang diberikan BPK RI Perwakilan Papua terutama pengelolaan keuangan di Provinsi Papua dalam bentuk apapun baik Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian ataupun Disclamer memberikan perhatian kepada anggota DPR Papua untuk lebih jelih melakukan fungsi kontrol dan budgeting agar rakyat pun mengetahui pengelolaan keuangan daerah. 
Kepala BPKAD Provinsi Papua Dr Achmad Hatari SE MSi ketika dikonfirmasi terkait  temuan BPK RI Perwakilan Papua  mengatakan, sebagaimana dijelaskan auditor utama BPK RI bersama Gubernur Provinsi Papua, serta DPR Papua mana yang sifatnya administratif yang harus dilengkapi mana  yang merugikan keuangan daerah yang harus disetor kembali kes negara.
“Mudah- mudahan implikasi hukumnya minimalis nanti kita cek lagi dokumen LHP BPK RI  apa saja serta rekomendasi kepada Gubernur seperti apa,” ungkapnya.      
Auditor Utama BPK RI Abdul Latif menegaskan, di dalam UU No 15 Tahun 2004 tentang laporan pertanggungjawaban keuangan negara ada opini yang diberi dengan memperhatikan beberapa kriteria. Pertama, dilihat dari kesesuaian dengan standar akutansi pemerintah. Kedua, kepatuhan terhadap UU yang berlaku. Ketiga, kecukupan dalam pengungkapan. Keempat, efektivitas sistim anggaran.
Dari hasil itu sesuai kondisi yang ditemukan dapat disimpulkan suatu laporan keuangan yang memadai ada pembatasan lingkup, maka BPK RI tak memberikan pernyataan atas opini tak mengatakan pendapat. Pasalnya, dari 4 syarat belum ditemukan unsur unsur seperti itu. (mdc/don/l03- ngutip : bintang papua )




Silahkan Diproses Hukum’
Kaka Bas, Soal Dugaan Penyelewengan Dana di Pemprov Papua
Dr (HC) Barnabas Suebu SH


JAYAPURA—Gubernur Provinsi Papua Dr (HC) Barnabas Suebu SH yang kini memasuki purna tugas menegaskan, pihaknya mendukung aparat penegak hukum memproses hukum para pejabat di lingkungan Pemprov Papua yang selama kepemimpinannya diduga menyelewengan dana APBD, dana Otsus dan lain lain.
“Apabila ternyata ada kesalahan material dalam pengelolaan dana silakan diproses secara hukum,” ujar Barnabas Suebu  usai Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan   Pemeritah Daerah Provinsi  Papua Tahun Anggaran 2010 di Kantor DPRP, Jayapura, Selasa (19/7).    
Terkait temuan BPK RI Perwakilan Papua terhadap pengelolaan dana APBD Provinsi Papua, menurutnya, sesuai aturan pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Papua dalam waktu 60 hari atau 2 bulan. Selanjutnya, perbaikan ini akan dilaporkan kembali kepada BPK RI. Mantan Dubes Mexico ini menandaskan, sesuai aturan   kesalahan yang bersifat administrasi akan disempurnakan. “Jadi ada ruang yang disebut rumah untuk perbaikan yang terus menerus sebab sewajarnya keuangan negara itu dikelolah secara wajar tanpa pengecualian.  Itu  yang seharusnya tapi di negara kita termasuk di Papua sering dibawah dari standar,” ungkapnya.
Karena itu, jelasnya, pihaknya memfokuskan untuk perbaiki terutama di masing-masing SKPD. Dengan demikian  pihaknya mengetahui kesalahan kesalahan yang selama ini dilakukan.       
Ketua Harian Gerakan Pemuda Sehat Provinsi Papua Hendrik Y  Udam secara terpisah menegaskan, Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu diminta konsekwen  menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Papua,  terkait penggunaan anggaran dari Pemprov Papua serta kesalahan administrasi selama 60 hari kedepan. 
Menurut dia, permasalahan tentang penyalagunaan anggaran itu diduga dilakukan pejabat pejabat yang lama bukan pejabat baru. Sehingga ketika Kaka Bas telah resmi mengundurkan diri karena faktor UU akan menimbulkan kepincangan didalam pemerintahan.
“Saya sependapat dengan Kaka Bas  seandainya ditemukan penyelewengan biarlan diserahkan kepada pihak berwajib  sesuai statementnya,” tukasnya.   
Ketua DPR Papua Drs John Ibo MM mengatakan pernyataan yang diberikan BPK RI Perwakilan Papua terutama pengelolaan keuangan di Provinsi Papua dalam bentuk apapun baik Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian ataupun Disclamer memberikan perhatian kepada anggota DPR Papua untuk lebih jelih melakukan fungsi kontrol dan budgeting agar rakyat pun mengetahui pengelolaan keuangan daerah. 
Kepala BPKAD Provinsi Papua Dr Achmad Hatari SE MSi ketika dikonfirmasi terkait  temuan BPK RI Perwakilan Papua  mengatakan, sebagaimana dijelaskan auditor utama BPK RI bersama Gubernur Provinsi Papua, serta DPR Papua mana yang sifatnya administratif yang harus dilengkapi mana  yang merugikan keuangan daerah yang harus disetor kembali kes negara.
“Mudah- mudahan implikasi hukumnya minimalis nanti kita cek lagi dokumen LHP BPK RI  apa saja serta rekomendasi kepada Gubernur seperti apa,” ungkapnya.      
Auditor Utama BPK RI Abdul Latif menegaskan, di dalam UU No 15 Tahun 2004 tentang laporan pertanggungjawaban keuangan negara ada opini yang diberi dengan memperhatikan beberapa kriteria. Pertama, dilihat dari kesesuaian dengan standar akutansi pemerintah. Kedua, kepatuhan terhadap UU yang berlaku. Ketiga, kecukupan dalam pengungkapan. Keempat, efektivitas sistim anggaran.
Dari hasil itu sesuai kondisi yang ditemukan dapat disimpulkan suatu laporan keuangan yang memadai ada pembatasan lingkup, maka BPK RI tak memberikan pernyataan atas opini tak mengatakan pendapat. Pasalnya, dari 4 syarat belum ditemukan unsur unsur seperti itu. (mdc/don/l03- ngutip : bintang papua )