28 Juli 2011


Silahkan Diproses Hukum’
Kaka Bas, Soal Dugaan Penyelewengan Dana di Pemprov Papua
Dr (HC) Barnabas Suebu SH


JAYAPURA—Gubernur Provinsi Papua Dr (HC) Barnabas Suebu SH yang kini memasuki purna tugas menegaskan, pihaknya mendukung aparat penegak hukum memproses hukum para pejabat di lingkungan Pemprov Papua yang selama kepemimpinannya diduga menyelewengan dana APBD, dana Otsus dan lain lain.
“Apabila ternyata ada kesalahan material dalam pengelolaan dana silakan diproses secara hukum,” ujar Barnabas Suebu  usai Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan   Pemeritah Daerah Provinsi  Papua Tahun Anggaran 2010 di Kantor DPRP, Jayapura, Selasa (19/7).    
Terkait temuan BPK RI Perwakilan Papua terhadap pengelolaan dana APBD Provinsi Papua, menurutnya, sesuai aturan pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Papua dalam waktu 60 hari atau 2 bulan. Selanjutnya, perbaikan ini akan dilaporkan kembali kepada BPK RI. Mantan Dubes Mexico ini menandaskan, sesuai aturan   kesalahan yang bersifat administrasi akan disempurnakan. “Jadi ada ruang yang disebut rumah untuk perbaikan yang terus menerus sebab sewajarnya keuangan negara itu dikelolah secara wajar tanpa pengecualian.  Itu  yang seharusnya tapi di negara kita termasuk di Papua sering dibawah dari standar,” ungkapnya.
Karena itu, jelasnya, pihaknya memfokuskan untuk perbaiki terutama di masing-masing SKPD. Dengan demikian  pihaknya mengetahui kesalahan kesalahan yang selama ini dilakukan.       
Ketua Harian Gerakan Pemuda Sehat Provinsi Papua Hendrik Y  Udam secara terpisah menegaskan, Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu diminta konsekwen  menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Papua,  terkait penggunaan anggaran dari Pemprov Papua serta kesalahan administrasi selama 60 hari kedepan. 
Menurut dia, permasalahan tentang penyalagunaan anggaran itu diduga dilakukan pejabat pejabat yang lama bukan pejabat baru. Sehingga ketika Kaka Bas telah resmi mengundurkan diri karena faktor UU akan menimbulkan kepincangan didalam pemerintahan.
“Saya sependapat dengan Kaka Bas  seandainya ditemukan penyelewengan biarlan diserahkan kepada pihak berwajib  sesuai statementnya,” tukasnya.   
Ketua DPR Papua Drs John Ibo MM mengatakan pernyataan yang diberikan BPK RI Perwakilan Papua terutama pengelolaan keuangan di Provinsi Papua dalam bentuk apapun baik Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian ataupun Disclamer memberikan perhatian kepada anggota DPR Papua untuk lebih jelih melakukan fungsi kontrol dan budgeting agar rakyat pun mengetahui pengelolaan keuangan daerah. 
Kepala BPKAD Provinsi Papua Dr Achmad Hatari SE MSi ketika dikonfirmasi terkait  temuan BPK RI Perwakilan Papua  mengatakan, sebagaimana dijelaskan auditor utama BPK RI bersama Gubernur Provinsi Papua, serta DPR Papua mana yang sifatnya administratif yang harus dilengkapi mana  yang merugikan keuangan daerah yang harus disetor kembali kes negara.
“Mudah- mudahan implikasi hukumnya minimalis nanti kita cek lagi dokumen LHP BPK RI  apa saja serta rekomendasi kepada Gubernur seperti apa,” ungkapnya.      
Auditor Utama BPK RI Abdul Latif menegaskan, di dalam UU No 15 Tahun 2004 tentang laporan pertanggungjawaban keuangan negara ada opini yang diberi dengan memperhatikan beberapa kriteria. Pertama, dilihat dari kesesuaian dengan standar akutansi pemerintah. Kedua, kepatuhan terhadap UU yang berlaku. Ketiga, kecukupan dalam pengungkapan. Keempat, efektivitas sistim anggaran.
Dari hasil itu sesuai kondisi yang ditemukan dapat disimpulkan suatu laporan keuangan yang memadai ada pembatasan lingkup, maka BPK RI tak memberikan pernyataan atas opini tak mengatakan pendapat. Pasalnya, dari 4 syarat belum ditemukan unsur unsur seperti itu. (mdc/don/l03- ngutip : bintang papua )




Silahkan Diproses Hukum’
Kaka Bas, Soal Dugaan Penyelewengan Dana di Pemprov Papua
Dr (HC) Barnabas Suebu SH


JAYAPURA—Gubernur Provinsi Papua Dr (HC) Barnabas Suebu SH yang kini memasuki purna tugas menegaskan, pihaknya mendukung aparat penegak hukum memproses hukum para pejabat di lingkungan Pemprov Papua yang selama kepemimpinannya diduga menyelewengan dana APBD, dana Otsus dan lain lain.
“Apabila ternyata ada kesalahan material dalam pengelolaan dana silakan diproses secara hukum,” ujar Barnabas Suebu  usai Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan   Pemeritah Daerah Provinsi  Papua Tahun Anggaran 2010 di Kantor DPRP, Jayapura, Selasa (19/7).    
Terkait temuan BPK RI Perwakilan Papua terhadap pengelolaan dana APBD Provinsi Papua, menurutnya, sesuai aturan pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Papua dalam waktu 60 hari atau 2 bulan. Selanjutnya, perbaikan ini akan dilaporkan kembali kepada BPK RI. Mantan Dubes Mexico ini menandaskan, sesuai aturan   kesalahan yang bersifat administrasi akan disempurnakan. “Jadi ada ruang yang disebut rumah untuk perbaikan yang terus menerus sebab sewajarnya keuangan negara itu dikelolah secara wajar tanpa pengecualian.  Itu  yang seharusnya tapi di negara kita termasuk di Papua sering dibawah dari standar,” ungkapnya.
Karena itu, jelasnya, pihaknya memfokuskan untuk perbaiki terutama di masing-masing SKPD. Dengan demikian  pihaknya mengetahui kesalahan kesalahan yang selama ini dilakukan.       
Ketua Harian Gerakan Pemuda Sehat Provinsi Papua Hendrik Y  Udam secara terpisah menegaskan, Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu diminta konsekwen  menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Papua,  terkait penggunaan anggaran dari Pemprov Papua serta kesalahan administrasi selama 60 hari kedepan. 
Menurut dia, permasalahan tentang penyalagunaan anggaran itu diduga dilakukan pejabat pejabat yang lama bukan pejabat baru. Sehingga ketika Kaka Bas telah resmi mengundurkan diri karena faktor UU akan menimbulkan kepincangan didalam pemerintahan.
“Saya sependapat dengan Kaka Bas  seandainya ditemukan penyelewengan biarlan diserahkan kepada pihak berwajib  sesuai statementnya,” tukasnya.   
Ketua DPR Papua Drs John Ibo MM mengatakan pernyataan yang diberikan BPK RI Perwakilan Papua terutama pengelolaan keuangan di Provinsi Papua dalam bentuk apapun baik Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian ataupun Disclamer memberikan perhatian kepada anggota DPR Papua untuk lebih jelih melakukan fungsi kontrol dan budgeting agar rakyat pun mengetahui pengelolaan keuangan daerah. 
Kepala BPKAD Provinsi Papua Dr Achmad Hatari SE MSi ketika dikonfirmasi terkait  temuan BPK RI Perwakilan Papua  mengatakan, sebagaimana dijelaskan auditor utama BPK RI bersama Gubernur Provinsi Papua, serta DPR Papua mana yang sifatnya administratif yang harus dilengkapi mana  yang merugikan keuangan daerah yang harus disetor kembali kes negara.
“Mudah- mudahan implikasi hukumnya minimalis nanti kita cek lagi dokumen LHP BPK RI  apa saja serta rekomendasi kepada Gubernur seperti apa,” ungkapnya.      
Auditor Utama BPK RI Abdul Latif menegaskan, di dalam UU No 15 Tahun 2004 tentang laporan pertanggungjawaban keuangan negara ada opini yang diberi dengan memperhatikan beberapa kriteria. Pertama, dilihat dari kesesuaian dengan standar akutansi pemerintah. Kedua, kepatuhan terhadap UU yang berlaku. Ketiga, kecukupan dalam pengungkapan. Keempat, efektivitas sistim anggaran.
Dari hasil itu sesuai kondisi yang ditemukan dapat disimpulkan suatu laporan keuangan yang memadai ada pembatasan lingkup, maka BPK RI tak memberikan pernyataan atas opini tak mengatakan pendapat. Pasalnya, dari 4 syarat belum ditemukan unsur unsur seperti itu. (mdc/don/l03- ngutip : bintang papua )




Silahkan Diproses Hukum’
Kaka Bas, Soal Dugaan Penyelewengan Dana di Pemprov Papua
Dr (HC) Barnabas Suebu SH


JAYAPURA—Gubernur Provinsi Papua Dr (HC) Barnabas Suebu SH yang kini memasuki purna tugas menegaskan, pihaknya mendukung aparat penegak hukum memproses hukum para pejabat di lingkungan Pemprov Papua yang selama kepemimpinannya diduga menyelewengan dana APBD, dana Otsus dan lain lain.
“Apabila ternyata ada kesalahan material dalam pengelolaan dana silakan diproses secara hukum,” ujar Barnabas Suebu  usai Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan   Pemeritah Daerah Provinsi  Papua Tahun Anggaran 2010 di Kantor DPRP, Jayapura, Selasa (19/7).    
Terkait temuan BPK RI Perwakilan Papua terhadap pengelolaan dana APBD Provinsi Papua, menurutnya, sesuai aturan pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Papua dalam waktu 60 hari atau 2 bulan. Selanjutnya, perbaikan ini akan dilaporkan kembali kepada BPK RI. Mantan Dubes Mexico ini menandaskan, sesuai aturan   kesalahan yang bersifat administrasi akan disempurnakan. “Jadi ada ruang yang disebut rumah untuk perbaikan yang terus menerus sebab sewajarnya keuangan negara itu dikelolah secara wajar tanpa pengecualian.  Itu  yang seharusnya tapi di negara kita termasuk di Papua sering dibawah dari standar,” ungkapnya.
Karena itu, jelasnya, pihaknya memfokuskan untuk perbaiki terutama di masing-masing SKPD. Dengan demikian  pihaknya mengetahui kesalahan kesalahan yang selama ini dilakukan.       
Ketua Harian Gerakan Pemuda Sehat Provinsi Papua Hendrik Y  Udam secara terpisah menegaskan, Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu diminta konsekwen  menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Papua,  terkait penggunaan anggaran dari Pemprov Papua serta kesalahan administrasi selama 60 hari kedepan. 
Menurut dia, permasalahan tentang penyalagunaan anggaran itu diduga dilakukan pejabat pejabat yang lama bukan pejabat baru. Sehingga ketika Kaka Bas telah resmi mengundurkan diri karena faktor UU akan menimbulkan kepincangan didalam pemerintahan.
“Saya sependapat dengan Kaka Bas  seandainya ditemukan penyelewengan biarlan diserahkan kepada pihak berwajib  sesuai statementnya,” tukasnya.   
Ketua DPR Papua Drs John Ibo MM mengatakan pernyataan yang diberikan BPK RI Perwakilan Papua terutama pengelolaan keuangan di Provinsi Papua dalam bentuk apapun baik Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian ataupun Disclamer memberikan perhatian kepada anggota DPR Papua untuk lebih jelih melakukan fungsi kontrol dan budgeting agar rakyat pun mengetahui pengelolaan keuangan daerah. 
Kepala BPKAD Provinsi Papua Dr Achmad Hatari SE MSi ketika dikonfirmasi terkait  temuan BPK RI Perwakilan Papua  mengatakan, sebagaimana dijelaskan auditor utama BPK RI bersama Gubernur Provinsi Papua, serta DPR Papua mana yang sifatnya administratif yang harus dilengkapi mana  yang merugikan keuangan daerah yang harus disetor kembali kes negara.
“Mudah- mudahan implikasi hukumnya minimalis nanti kita cek lagi dokumen LHP BPK RI  apa saja serta rekomendasi kepada Gubernur seperti apa,” ungkapnya.      
Auditor Utama BPK RI Abdul Latif menegaskan, di dalam UU No 15 Tahun 2004 tentang laporan pertanggungjawaban keuangan negara ada opini yang diberi dengan memperhatikan beberapa kriteria. Pertama, dilihat dari kesesuaian dengan standar akutansi pemerintah. Kedua, kepatuhan terhadap UU yang berlaku. Ketiga, kecukupan dalam pengungkapan. Keempat, efektivitas sistim anggaran.
Dari hasil itu sesuai kondisi yang ditemukan dapat disimpulkan suatu laporan keuangan yang memadai ada pembatasan lingkup, maka BPK RI tak memberikan pernyataan atas opini tak mengatakan pendapat. Pasalnya, dari 4 syarat belum ditemukan unsur unsur seperti itu. (mdc/don/l03- ngutip : bintang papua )



25 Juli 2011

Video Penemuan Nabi Noah di Turky

UANG TUNAI 200.000 US$ DITEMUKAN


UANG TUNAI  200.000 US$  DITEMUKAN


TRIBUNNEWS.COM - Sumbangan senilai 200.000 dolar Amerika atau sekitar Rp1,7 miliar ditinggalkan dalam kotak daur ulang pakaian di luar sebuah toko yang dikelola oleh Palang Merah di Denmark. Uang tunai tersebut ditemukan dalam plastik sampah di bawah tumpukan pakaian yang disumbangkan.
Ada pesan singkat yang ditinggalkan bersama uang tunai tersebut.
”Kepada Palang Merah Denmark, dari orang tak dikenal. Telah menabung [uang ini] dalam waktu 40 tahun,” isi pesan tersebut.
Petugas di toko amal tersebut sangat berterimakasih, namun polisi Denmark meminta si donor agar melapor sehingga aparat penegak hukum bisa memastikan uang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan tindak kejahatan apa pun.
”Tidak setiap hari kami mendapatkan uang sebanyak yang ditemukan dalam tas plastik di antara tumpukan pakaian,” kata Birgit Dam, sekretaris cabang Palang Merah di Tornved.
”(Pesan) ada di dalam kantung plastik putih dan itu berada di dalam plastik sampah hitam besar bersama beberapa pakaian bagus,” ujarnya.
”Dan di dalam tas tersebut ada 10 amplop dengan banyak uang. Ditata rapi dalam amplop yang masing-masing dengan diikat karet ,” cerita Dam.
Polisi berharap masalah “uang siluman” ini bisa dipastikan kepemilikannya begitu ada informasi yang akurat mengenai asal-usulnya.
Akan tetapi, Palang Merah sejauh ini tidak diminta untuk menyerahkan uang tersebut kepada pihak ketiga. (bbc)

KEKERASAN RUMAH TANGGA (KRT)


Kekerasan Rumah Tangga
M.Gombo

Istilah “ Kekerasan Rumah Tangga (KRT)“ selalu semarak akhir-akhir ini diseantero bumi ini. Jika secara fair dibilang kata Kekerasan Rumah Tangga (KRT) ini tidak terjadi timbal balik, namun hampir seluruhnya atau sebagian besar terjadi  oleh perlakuan seorang laki-laki (suami) kepada pasangannya atau kepada perempuan (istri) atau juga kepada kaum hawa. Jika ditanya kenapa kekerasan rumah tangga ini terus begitu semarak terjadi, maka ternyata ada beberapa factor penyebab yang musti  diberikan fokus perhatian yaitu:
1.  Konsumsi Miras over drink oleh para pria.
2.  Masalah pihak lain (ikut campur mertua);
3.  Kecemburuan berlebihan oleh seorang pria/wanita; memicuh terjadi cekcok dalam rumah tangga.
4.  Dll.
Oleh karena itu, sebaiknya setiap insane diharapkan menjauhkan diri dari hal-hal sensitive yang memicuh timbulnya KRT. Dan KRT bukan barang baru bagi manusia diseantero dunia ini, namun KRT sudah menjadi agenda bagi para pekerja atau pemerhati HAM dan kemanusian di dunia. Setiap Negara memproduksi peraturan nya berdasarkan  rekomendasi oleh lembaga-lembaga kemanusian tadi  sehingga setiap negara memiliki peraturan untuk mengatur  warganya dalam rangka meminimalisir kejadian seperti itu, namun kadang -kadang kecolongan pula walaupun ada aturannya, karena masalah tersebut timbul dalam diri internal (internal case family) keluarga bukan dari pihak external (external Case).
Tak jarang terjadi berujung pada “brocken Home”(BH). Jika terjadi “BH”, maka tentunya ada pihak tertentu yang dikorbankan, yaitu anak-anak sebagai buah hati yang menjadi korban. Korban masa depan mereka dan hal itu berujung pada multyplyer effect, dimana generasi yang terlantar dan buta aksara tersebut dapat menyebabkan beban bagi pemerintah. Mereka ini menjadi sampah masyarakat.
Untuk itu perlu adanya pendidikan akhlak atau pembinaan rohani dan kaidah-kaidah agama kepada para pasangan suami istri;bahwa pasangan anda adalah sebuah anugerah bukan karena rasa erotis cinta semata. Terlebih dari itu terjalin, karena sebuah Kasih dan Sayang. Dan ingat bahwa perempuan adalah seorang penolong dan tidak lain berasal dari dirinya seorang pria, maka selayaknya memiliki nilai yang lebih mahal dari nilai emas atau berlian sekalipun. Ingat bahwa ketika seorang pria menyakiti seorang wanita maka dia menyakiti dirinya sendiri, karena wanita itu berasal dari dirinya sendiri.(Genesis, 1:26)
Lalu, apa yang harus dilakukan oleh seorang pria?. Mudah saja yaitu sadari diri dan control diri dengan cara mendalami ilmu agamanya dan menjauhi benda-benda yang membuat dirinya tak sadar (berbagai Jenis Miras and Drugs). Baca tentang kitab kejadian pasal 1 mengenai penciptaan manusia. Dan seorang pria tahu dirinya bahwa dia berasal dari seorang ibu, karena dia berasal dari sebuah janin (ovum) /sel telur wanita dan dipelihara dalam pelukan seorang ibu (mamalia). Respeklah seorang mama dengan bertanggungjawab. Hal tersebut pernah dikatakan oleh Maria teguh bahwa Wanita memiliki posisi paling mulia dari seorang pria, karena semua orang ini menjadi hebat dan memiliki posisi paling tinggi karena mendapat pendidikan pertama oleh seorang ibu/mama.
Oleh karena itu hargai eksistensi mereka dengan kondisi dan alasan apapun. Karena tanpa mereka didunia ini gersang, dan tak adapula nilai estetika yang terpancar dibumi ini. Wanita juga ibarat bunga, maka jangan sentu mereka dengan kasar karena mereka mudah gugur untuk itu belailah mereka dengan kasih sayang dan kemesraan dan katakan pada mereka I LOVE U SO MUCH and I WANNA BE LIVE IN BESIDE YOU ALWAYS.[1]


[1] Katakan Saya MenCintamu, BNC, Paradise Land,2000, hal 201. Mario Teguh Metro TV, 2011. Holly Bible, 2010   Genesis chp 1:26

08 Juli 2011

The Road to Freedom Oxford

Indimedia,UK

Free West Papua Campaign | 05.07.2011 22:30 | Globalisation | History | Repression | Oxford
Invitation to attend 'West Papua – The Road to Freedom', 2nd August 2011, Oxford, UK

West Papua has been illegally occupied by Indonesia for over 40 years. As part of the
ongoing campaign for freedom, the Free West Papua Campaign and the International
Lawyers for West Papua are honoured to invite you to a very special conference: West
Papua – The Road to Freedom.

Invitation to attend 'West Papua – The Road to Freedom', 2nd August 2011, Oxford, UK

West Papua has been illegally occupied by Indonesia for over 40 years. As part of the
ongoing campaign for freedom, the Free West Papua Campaign and the International
Lawyers for West Papua are honoured to invite you to a very special conference: West
Papua – The Road to Freedom.

The conference, to take place in Oxford on 2nd August 2011, will bring together Papuan
independence leaders, international lawyers, parliamentarians and NGOs. These experts
will present the background to the current problems in West Papua and highlight the
legal and moral arguments as to how they may be resolved.

'West Papua – The Road to Freedom' is a landmark event in a 40-year campaign for
independence. It will present the strongest case to date that the people of West Papua
have the right to self-determination under international law. People across West Papua
will be following the conference and will use its outcomes to further their campaign for
freedom.

Speakers at the conference will include:
- Powes Parkop Governor of Port Moresby and the National Capital District, PNG
- Benny Wenda West Papuan independence leader
- Frances Raday Expert Member of the UN Committee for the Elimination of
Discrimination Against Women
- John Saltford Expert on the 1969 Act of Free Choice
- Clement Ronawery Witness to the 1969 Act of Free Choice
- Ralph Regenvanu Vanuatu Justice Minister

The conference will be chaired by Andrew Smith MP (Chair, International
Parliamentarians for West Papua) and Charles Foster (Barrister and co-founder, ILWP).
We will also be joined via video link by Dr. Benny Giay and Rev. Sofyan Yoman, two
leading West Papuan human rights and independence activists.

We very much hope you will be able to join us on this important occasion. There will be
plenty of opportunities to question the speakers and discuss the future road to freedom.
The conference will take place on 2nd August 2011, from 2pm to 5pm. The venue is the
East School of the Examination Schools, 75-81 High Street, Oxford, OX1 4BG. If you
would like to attend the conference please RSVP to  conference@ilwp.org with
your name, address and if you are part of an organisation. There is no fee for
attending the conference but we continue to welcome all donations to the Free West
Papua Campaign.
Free West Papua Campaign
- e-mail: conference@ilwp.org
- Homepage: www.freewestpapua.org