14 Februari 2012

Saat Sidang Dimulai, Presiden Rakyat Papua Bentangkan Spanduk
Rabu, 8 Februari 2012 | 7:50
Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) Forkorus Yoboisembut membentangkan spanduk sebelum mengikuti sidang pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Jayapura. [SP/Roberth Isidorus Vanwi] Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) Forkorus Yoboisembut membentangkan spanduk sebelum mengikuti sidang pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Jayapura. [SP/Roberth Isidorus Vanwi]
[JAYAPURA] Lima terdakwa kasus makar terkait Kongres Rakyat Papua (KRP) III atas nama Presiden  Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) Forkorus Yoboisembut, Perdana Menteri NFRPB Edison Gladius Waromi, Agustinus M  Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Selfius Bobi menghadiri di sidang  di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Jayapura, Selasa (8/2).  

Sidang  kasus makar kali ini memasuki pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum kelima terdakwa.

Sebelum  sidang dimulai, kelima terdakwa membawa spanduk dalam ruang sidang bertuliskan   “Stop Memaksakan Kehendak Bangsa Papua Menjadi Bangsa Indonesia.”  

Seperti diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU sebelumnya, bahwa kelima terdakwa pada Minggu (16/10)  sampai Rabu (19/10) lalu, bertempat di Lapangan Zakheus, Padang Bulan, Distrik Abepura, bersama-sama melakukan tindakan makar atau membentuk satu negara di dalam negara yang sudah berdaulat.

“Kelima terdakwa ini bersama-sama mencoba melakukan, menyuruh sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh, atau berniat memisahkan diri dari sebagian wilayah negara, dengan cara melaksanakan kegiatan Kongres Rakyat Papua (KRP) III, yang di fasilitasi kelima terdakwa,” jelas Yulius D Teuf, SH. saat membacakan dakwaan bagi kelima terdwakwa kasus makar.  

“Yah, kalau dilihat peranan dari masing-masing terdakwa dalam kepanitiaan penyelenggara KRP III tersebut, itu sangat jelas sekali kekompakan atau kebersamaan dari kelima terdakwa dalam melakukan KRP III,  untuk memisahkan diri dari NKRI dan membentuk Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB),” katanya.  

Profil Negara

Dalam Kongres Rakyat Papua III, disepakati profil negara sebagai berikut;  

Nama                           : Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB)
Nama Bangsa               : Papua
Bentuk Negara             : Republik Federal
Lambang Negara          : Mambruk
Bendera                      : Bintang Fajar/Kejora
Lagu Kebangsaan        : Hai Tanahku Papua
Mata Uang                   : Gulden Papua
Wilayah NFRPB          :  Terbentang pada 129 derajat bujur timur berbatasan dengan NKRI (Maluku) hingga 141 derajat bujur timur
                                    berbatasan dengan PNG, satu derajat lintang utara berbatasan dengan Filipina, Republik Palau dan
                                    Samudera Pasifik sampai 10 derajat lintang selatan berbatasan dengan Australia.

Struktur Pemerintahan:

Kepala Negara             : Presiden
Kepala Pemerintahan    : Perdana Menteri
Pertahanan Keamanan (Hankam NFRPB): Tentara Nasional Papua Barat (TNPB)
Ketertiban Umum         : Polisi Federal Republik Papua Barat (PFRPB)
Kepala Wilayah Negara Bagian: Gubernur. [154]  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar