30 Maret 2012

Papua Tanah atau Zona Damai: Agenda Siapa? Apa tujuannya?

- Catatan Tantangan dari Do-OPM Chief Editor
Damai artinya ada ketenangan dan kemakmuran, bebas dari gangguan dalam bentuk apa saja, tidak ada peperangan atau peperangan berakhir, tertib hukum dan sosial, rekonsiliasi, persetujuan setelah ketegangan, harmoni kehidupan. Untuk mencapai "damai", maka harus ada penghentian.
Itulah salah satu definisi dari "damai" menurut brainyquote.com. Arti yang lebih luas dijelaskan dalam Kamus-kamus ternama di dunia seperti versi Online dari Oxford Dictionary dan Wikipedia.
Wikipedia Indonesia memberikan definisi damai:
Damai memiliki banyak arti: arti kedamaian berubah sesuai dengan hubungannya dengan kalimat. Perdamaian dapat menunjuk ke persetujuan mengakhiri sebuah perang, atau ketiadaan perang, atau ke sebuah periode di mana sebuah angkatan bersenjata tidak memerangi musuh. Damai dapat juga berarti sebuah keadaan tenang, seperti yang umum di tempat-tempat yang terpencil, mengijinkan untuk tidur atau meditasi. Damai dapat juga menggambarkan keadaan emosi dalam diri dan akhirnya damai juga dapat berarti kombinasi dari definisi-definisi di atas.
Kami soroti maksud "danai" dari definisi pertama tadi. Dengan melihat satu definisi pertama di atas, dapat dikatakan bahwa deklarasi "Papua Tanah Damai" artinya Papua yang tidak ada gangguan, makmur, bebas dari gangguan dari pihak TNI/Polri ataupun dari pejuang Papua Merdeka, tidak ada peperangan antara kedua belah pihak atau peperangan keduanya diakhiri, semua pihak di Tanah Papua hidup tertib sesuai hukum yang berlaku, berdamai dengan satu sama lain, menyetujui untuk tidak berkonflik lagi, hidup harmonis antara sesama manusia yang mendiami Tanah Papua, dan permusuhan harus dihentikan.
Dengan milihat kepada definisi ini, maka pesan langsung yang sedang disampaikan dengan deklarasi "Papua Zona Damai" atau "Papua Tanah Damai" ialah:
1. Rakyat di Tanah Papua harus mencapai tingkat kesejahteraan;
2. Tanah dan rakyat Papua bebas dari gangguan dalam bentuk apapun;
3. Tidak terjadi peperangan di Tanah Papua;
4. Rakyat di Tanah Papua harus taat dan tertib hukum.
5. Ada rekonsiliasi antara masyarakat Indonesia di Tanah Papua dengan orang asli Papua;
6. Untuk mencapai ini, kegiatan gerilyawan Papua Merdeka harus dihentikan.

Memang masih banyaki daftar syarat lainnya, kalau ditinjau dari berbagai definisi dan aspek tinjauan. Tetapi dengan mengambil enam pokok penentu "Papua Tanah Damai" dia atas, maka perlu dilanjutkan dengan sejumlah pemikiran kembali.
1. Pemikiran lanjut untuk point pertama, : "Rakyat di Tanah Papua mencapai tingkat kesejahteraan" ini perlu dibedah lagi. Apakah rakyat Papua di sini dimaksudkan orang asli Papua ataukah semua orang yang ada dan tinggal di Tanah Papua? Kalau dimaksudkan untuk kedua-duanya, maka pertanyaan lanjutan, "Siapa yang sebenarnya membuat orang asli Papua di tanah leluhurnya tidak sejahtera: Apakah perdamaian ataukah kebijakan politik dan ekonomi?"
2. Untuk kedua, kalau rakyat Papua dimaksudkan hidup tanpa gangguan dalam bentuk apapun, maka perlu diperdalam lagi. Apakah gangguan yang dimaksudkan di sini dalam bentuk gangguan keamanan dan ketertiban? Apakah kedatangan orang asing (indonesia) ke tanah Papua merupakan gangguan bagi orang Papua? Apakah kebijakan-kebijakan dan kegiatan-kegiatan orang Indonesia di tanah Papua merupakah gangguan terhadap eksistensi, jatidiri dan ketentaraman hidup orang Papua?
3. Untuk ketiga, kalau Papua Tanah Damai menginginkan tidak ada peperangan di Tanah Papua, maka perlu diperluas dengan mempertanyakan "Kedamaian di Tanah Papua yang sudah ada sejak penciptaan itu berakhir sejak kapan? Bukankah kedamaian hidup itu berakhir sejak Indonesia menginvasi tanah ini? Memang dulu ada peperangan-peperangan kecil di antara suku-suku di Tanah Papua (perang suku), tetapi  perang-perang suku itu bukan diakhiri karena kehadiran orang Indoensia, tetapi perubahan peradaban manusia Papua sejak ada kontak dengan dunia luar, khususnya dengan penyebaran agama modern. Kalau gereja dan pejuang Damai di Tanah Papua menginginkan Papua Zona Damai, maka apakah itu berarti pihak gerilyawan yang harus dikorbankan dengan memaksa mereka menghentikan perlawanan, dengan lapang dada menerima nasib sial yang dibawa NKRI ke dalam peri kehidupan orang Papua?
Kemungkinan juga bisa dikatakan dengan menekankan perdamaian di Tanah Papua, maka militer akan ditarik dari Tanah Papua, kepolisian akan dibatasi, dan pengeboman serta penembakan oleh aparat TNI diminimalisir sampai serendah-rendahnya. Akan tetapi perlu dipertanyakan, "Apakah memang TNI/Polri mau Papua menjadi damai? Apakah TNI/Polri tidak akan menembak dan membunuh orang Papua lagi? Apakah Operasi Militer seperti di Puncak Jaya saat ini tidak akan ada lagi? Apakah NKRI benar-benar akan menarik mundur pasukan organik dan non-organik yang bergentayangan dalam berbagai bentuk, dana dan wujud itu?
Atau lebih tepat kita bertanya, "Siapa yang harus pertama-tama berhenti berperang: Gerilyawan Papua Merdeka atau TNI/Polri? Atau kedua-duanya. Kalau kedua-duanya, sejauh mana para pejuangan "Papua Zona Damai" mendekati dan berdiskusi dengan kedua belah pihak untuk merintis jalan menuju Papua Tanah Damai? Apakah seminar-seminar-seminar pimpinan Neles Tebay (Papindo-BIN) - Muridan (BIN-Indonesia) itu merupakan jalan yang sedang ditempuh untuk mencapai Papua Tanah Damai?
4. Point keempat, kehidupan yang tertib hukum di tanah Papua. Tertib hukum berarti semua berjalan menuruti hukum yang berlaku. Dengan ini kita perlu bertanya, tertib hukum di sini berarti tertib atas "hukum apa" dan "hukum dari siapa". Apakah Papua Tanah Damai maksudnya orang Papua menerima secara mentah-mentah semua hukum kolonial Indonesia dan mentaati semuanya, agar hidup menjadi tertib hukum. Apakah memang orang Papua tidak memiliki hukumnya? Bagaimana kalau hukum yang sudah ada di Tanah Papua jauh sebelum bangsa kolonial Indonesia masuk itu menjadi terlanggar oleh kehadiran hukum kolonial?
Kalau kehidupan yang tertib hukum atau damai itu tercipta dengan mentaati hukum NKRI, maka dengan demikian hukum-hukum adat, hukum moral dan hukum sosial-budaya yang telah ada di tanah Papua dan beroperasi selama ratusan-ribu tahun ini dengan mutlak menjadi ditiadakan. Apalagi orang Papua sekarang memiliki hukum gerilya dan hukum politik perjuangan yang diatur oleh organisasi politik sayap militer dan sayap politik. Tertib terhadap hukum mana? merupakan pertanyaan yang perlu kita jawab.
5. Ada rekonsiliasi antara orang Papua dengan kaum kolonial Indonesia. Rekonsiliasi mengandung makna spiritual-psikologis. Artinya memaafkan dan menerima, atau saling memaafkan dan saling menerima. Dalam hal ini siapa yang memaafkan dan siapa yang menerima serta Memaafkan apa/siapa dan meneripa apa/ siapa? Dari sisi orang Papua, siapa/ apa yang harus dimaafkan oleh orang Papua dan apa/siapa yang harus diterima orang Papua?
Jawabanya bisa juga seperti ini: Orang Papua harus menerima fakta sejarah yang terjadi di tahun 1969 (Pepera), menerima kehadiran kolonial Indonesia, menerima mereka sebagai sesama umat ciptaan Tuhan di Tanah ini. Orang Papua memaafkan kesalahan-kesalahan NKRI yang telah dilakukan selama ini, termasuk kesalahan dalam pelaksanaan Pepera 1969, termasuk semua pelanggaran HAM, pelecehan, marginalisasi, yang berujung kepada pembasmian ras Melanesia dari Pulau New Guinea bagian barat ini.
Kalau kita memperdalam tujuan yang hendak dicapai dari deklarasi "Papua Zona Damai", maka dapat disimpulkan untuk sementara ini bahwa yang hendak dicapai ialah orang Papua menghentikan semua kegiatan yang menentang NKRI dengan cara menerima dan berdamai dengan orang Indonesia dan memfokuskan diri kepada kegiatan ibadah agamawi dan membawa semua persoalan kepada Tuhan, tanpa harus memberikan reaksi sesuai hukum alam.
Dari catatan singkat ini kita perlu bertanya "Papua Zona Damai itu sebenarnya agenda siapa?"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar