20 November 2011

Dukungan Politik Oleh Pemerintah AS bagi Referendum Papua Barat

15 November, 2011

Pemerintah AS Sedang Upayakan Referendum bagi Papua

http://www.intelijen.co.id - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Marty Natalagewa harus menyatakan protes atas pernyataan Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton yang khawatir kondisi HAM di Papua.
"Pernyataan Hillary sudah intervensi AS ke Indonesia," kata pengamat intelijen AC Manullang seperti diberitakan indonesiatoday.in, Senin, 14 November 2011.

Menurut AC Manullang, Pemerintah AS sudah menerapkan strategi HAM untuk melepaskan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "HAM akan dijadikan alasan AS mengajukan referendum bagi rakyat Papua," jelasnya.
Kata Manullang, akibat pernyataan Hillary, negara-negara Eropa maupun kelompok pendukung Papua di berbagai negara akan mendesak Indonesia untuk melakukan referendum bagi Papua.

"Di dunia internasional sudah diopinikan, perlunya referendum bagi Papua karena sudah banyak pelanggaran HAM," papar Manullang.
Dalam menyikapi pernyataan Menlu AS ini, kata Manullang, Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas dengan AS.

"Saya usulkan Menlu Indonesia mengirim surat protes kepada pemerintah AS karena telah melakukan intervensi kedaulatan Bangsa Indonesia," jelasnya.
Lanjutnya, sikap tegas Indonesia akan berakibat positif bagi Pemerintahan SBY yang akhir-akhir turun mendapat dukungan dari masyarakat.

"Kalau pemerintah SBY bersikap tegas terhadap AS, rakyat Indonesia akan mendukungnya," pungkas Manullang.
Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat, Melalui Menteri Luar Negeri, Hillary Clinton menanggapi berbagai gejolak yang terus berlangsung di Papua. Hillary Clinton, pada Jum'at, 11 November 2011, menyampaikan kekhawatiran mengenai kondisi HAM di Papua. Mantan ibu negara AS ini menyerukan adanya dialog untuk memenuhi aspirasi rakyat di wilayah konflik tersebut.

Dukungan Politik By Tuan Eni Flamovaega and Donal Payne

17 November, 2011

Indonesia: Langkahi dan mengakhiri pelanggaran sistematis di Papua Barat

Eni F.H. Faleomavaega
Donald M. Payne
Washington, DC, Menjelang kunjungannya ke Bali, anggota Kongres yang menyerukan kepada Presiden AS Barack Obama untuk membuat Papua Barat salah satu prioritas selama perundingan mendatang dengan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. Pada 19 Oktober 2011, pasukan keamanan Indonesia menembaki Papua Barat tak bersenjata yang berkumpul di Kongres Papua ketiga Rakyat secara damai udara aspirasi politik mereka. 
Setidaknya tiga orang asli Papua tewas, puluhan terluka, dan pistol banyak dicambuk dan dipukuli dengan tongkat rotan. Enam ditahan dan kini dalam tahanan, termasuk Forkorus Yaboisembut, presiden baru terpilih Republik Federal Negara Papua Barat. Dia bergabung Filep Karma, seorang Amnesty International tahanan hati nurani yang kini menjalani hukuman 15 tahun penjara karena mengibarkan bendera pada tahun 2004.


Pemimpin kunci di Kongres AS menyerukan pembebasan mereka dan meminta bahwa Indonesia harus bertanggung jawab sebelum lanjut AS dana dikeluarkan dalam pelatihan pasukan keamanan Indonesia. Indonesia menyangkal bahwa pelecehan yang sistematis terjadi di Papua Barat, tetapi sejarah yang jelas pada titik.
Karena Papua Barat diserahkan ke Indonesia oleh "Act of Choice Tidak" dari 1969, orang Papua Barat telah menderita pelanggaran hak asasi manusia terang-terangan termasuk eksekusi di luar hukum, penjara, degradasi lingkungan, eksploitasi sumber daya alam dan dominasi komersial komunitas imigran.

Departemen Luar Negeri AS mengakui fakta-fakta dan menyatakan lebih lanjut bahwa bahasa Indonesia "anggota pasukan keamanan [telah] dibunuh, disiksa, diperkosa warga sipil, dipukuli dan sewenang-wenang ditahan dan anggota gerakan separatis di Papua".

Sampai saat ini, Yudhoyono tidak bersedia atau tidak mampu mengambil tindakan yang berarti untuk membawa pasukan keamanan Indonesia di bawah kontrol. Either way, kelambanan Bush tidak lagi dapat diterima. Sementara kita telah secara terbuka menyatakan bahwa kami tidak mendukung kemerdekaan karena itu bertentangan dengan posisi resmi pemerintah AS, yang membutuhkan Indonesia sebagai penyeimbang ke China, dan juga karena Yudhoyono berjanji pada tahun 2005 bahwa ia akan menerapkan otonomi khusus, yang pada waktu orang Papua Barat yang didukung, AS tidak bisa lagi menutup mata untuk memperlambat gerak genosida.

Dalam pernyataannya sebelum PBB melawan apartheid, Nelson Mandela mengatakan, "Ini akan selamanya tetap merupakan tuduhan dan tantangan kepada semua pria dan wanita hati nurani yang itu begitu lama karena memiliki sebelum kita semua berdiri untuk mengatakan sudah cukup." Hal yang sama dapat dikatakan dari Papua Barat.

Pada tahun 1990, Nelson Mandela juga mengingatkan PBB bahwa ketika "pertama kali membahas masalah Afrika Selatan pada tahun 1946, itu membahas isu rasisme." Pada isu Papua Barat, kami percaya bahwa kami sedang membahas sama.
Papua Barat berbeda ras, budaya, dan etnis dari mayoritas penduduk Indonesia. Papua Barat diyakini keturunan Afrika dan etnis terkait dengan orang-orang yang sekarang menghuni Vanuatu dan Kepulauan Solomon. Papua Barat tidak memiliki hubungan sejarah atau budaya kepada orang-orang Melayu Jawa, Sumatera dan Bali. Itu hanya dipaksa kolonisasi oleh pemerintah Belanda yang membawa orang Papua Barat dan Indonesia bersama-sama.

Jadi, untuk mengatasi masalah rasisme di Indonesia, kami meminta negara-negara Afrika untuk meminta peninjauan Majelis Umum dari Undang-Undang 1969 jika SBY gagal untuk segera mengimplementasikan otonomi khusus dan juga melepaskan para tahanan politik sekarang sedang ditahan.
Singkatnya, Yudhoyono harus mendapatkan serius tentang otonomi khusus atau kita harus menuntut hak Papua Barat untuk menentukan nasib sendiri. Dengan pilihan atau dengan sanksi, Indonesia harus maju dan mengakhiri pelanggaran sistematis di Papua Barat.

Eni FH Faleomavaega adalah anggota peringkat, Sub-komite di Asia dan Pasifik. Donald M. Payne adalah anggota peringkat, Afrika Sub-komite dan HAM, DPR AS.

01 Agustus 2011

Kalau Saja Hati Orang Pusat Bersih...

Balthasar: Kalau Saja Hati Orang Pusat Bersih...
Kamis, 29 Juli 2010, 17:03:48 WIB
Laporan: Sugeng Triono


Jakarta, RMOL. Sampai sekarang, pemerintah pusat republik ini masih menaruh rasa curiga dan tidak percaya kepada rakyat di Papua.

"Jujur, sampai saat ini pemerintah kita di Jakarta masih mencurigai Papua, banyak tidak percayanya pada Papua," kata Rektor Universitas Cenderawasih, Balthasar Kambuaya, kepada Rakyat Merdeka Online, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (29/7).

Karena itulah, menurut sang profesor, begitu banyak kebijakan pemerintah pusat yang lebih kental dengan nuansa politik daripada nuansa keinginan memperbaiki kesejahetraan ekonomi bagi rakyat Papua.

"Jadi permasalahan ini, hanya masalah hati. Sulit untuk pembangunan kalau hati kita sudah berbeda," ujarnya.

Balthasar menegaskan, jika permasalahan kemiskinan di Papua tidak bisa terselesaikan akan selalu ada benturan-benturan di antara masyarakat Papua sendiri dan akhirnya korban yang paling dirugikan adalah rakyat Paua sendiri.

"Kalau hati orang pusat bisa bersih dan menerima kami yang hitam mungkin itu tidak jadi masalah, rakyat Papua bisa hidup layak. Kalau terus begini, masyarakat Papua tidak akan mengakui negara ini mereka punya," jelasnya.[ald]

28 Juli 2011


Silahkan Diproses Hukum’
Kaka Bas, Soal Dugaan Penyelewengan Dana di Pemprov Papua
Dr (HC) Barnabas Suebu SH


JAYAPURA—Gubernur Provinsi Papua Dr (HC) Barnabas Suebu SH yang kini memasuki purna tugas menegaskan, pihaknya mendukung aparat penegak hukum memproses hukum para pejabat di lingkungan Pemprov Papua yang selama kepemimpinannya diduga menyelewengan dana APBD, dana Otsus dan lain lain.
“Apabila ternyata ada kesalahan material dalam pengelolaan dana silakan diproses secara hukum,” ujar Barnabas Suebu  usai Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan   Pemeritah Daerah Provinsi  Papua Tahun Anggaran 2010 di Kantor DPRP, Jayapura, Selasa (19/7).    
Terkait temuan BPK RI Perwakilan Papua terhadap pengelolaan dana APBD Provinsi Papua, menurutnya, sesuai aturan pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Papua dalam waktu 60 hari atau 2 bulan. Selanjutnya, perbaikan ini akan dilaporkan kembali kepada BPK RI. Mantan Dubes Mexico ini menandaskan, sesuai aturan   kesalahan yang bersifat administrasi akan disempurnakan. “Jadi ada ruang yang disebut rumah untuk perbaikan yang terus menerus sebab sewajarnya keuangan negara itu dikelolah secara wajar tanpa pengecualian.  Itu  yang seharusnya tapi di negara kita termasuk di Papua sering dibawah dari standar,” ungkapnya.
Karena itu, jelasnya, pihaknya memfokuskan untuk perbaiki terutama di masing-masing SKPD. Dengan demikian  pihaknya mengetahui kesalahan kesalahan yang selama ini dilakukan.       
Ketua Harian Gerakan Pemuda Sehat Provinsi Papua Hendrik Y  Udam secara terpisah menegaskan, Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu diminta konsekwen  menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Papua,  terkait penggunaan anggaran dari Pemprov Papua serta kesalahan administrasi selama 60 hari kedepan. 
Menurut dia, permasalahan tentang penyalagunaan anggaran itu diduga dilakukan pejabat pejabat yang lama bukan pejabat baru. Sehingga ketika Kaka Bas telah resmi mengundurkan diri karena faktor UU akan menimbulkan kepincangan didalam pemerintahan.
“Saya sependapat dengan Kaka Bas  seandainya ditemukan penyelewengan biarlan diserahkan kepada pihak berwajib  sesuai statementnya,” tukasnya.   
Ketua DPR Papua Drs John Ibo MM mengatakan pernyataan yang diberikan BPK RI Perwakilan Papua terutama pengelolaan keuangan di Provinsi Papua dalam bentuk apapun baik Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian ataupun Disclamer memberikan perhatian kepada anggota DPR Papua untuk lebih jelih melakukan fungsi kontrol dan budgeting agar rakyat pun mengetahui pengelolaan keuangan daerah. 
Kepala BPKAD Provinsi Papua Dr Achmad Hatari SE MSi ketika dikonfirmasi terkait  temuan BPK RI Perwakilan Papua  mengatakan, sebagaimana dijelaskan auditor utama BPK RI bersama Gubernur Provinsi Papua, serta DPR Papua mana yang sifatnya administratif yang harus dilengkapi mana  yang merugikan keuangan daerah yang harus disetor kembali kes negara.
“Mudah- mudahan implikasi hukumnya minimalis nanti kita cek lagi dokumen LHP BPK RI  apa saja serta rekomendasi kepada Gubernur seperti apa,” ungkapnya.      
Auditor Utama BPK RI Abdul Latif menegaskan, di dalam UU No 15 Tahun 2004 tentang laporan pertanggungjawaban keuangan negara ada opini yang diberi dengan memperhatikan beberapa kriteria. Pertama, dilihat dari kesesuaian dengan standar akutansi pemerintah. Kedua, kepatuhan terhadap UU yang berlaku. Ketiga, kecukupan dalam pengungkapan. Keempat, efektivitas sistim anggaran.
Dari hasil itu sesuai kondisi yang ditemukan dapat disimpulkan suatu laporan keuangan yang memadai ada pembatasan lingkup, maka BPK RI tak memberikan pernyataan atas opini tak mengatakan pendapat. Pasalnya, dari 4 syarat belum ditemukan unsur unsur seperti itu. (mdc/don/l03- ngutip : bintang papua )




Silahkan Diproses Hukum’
Kaka Bas, Soal Dugaan Penyelewengan Dana di Pemprov Papua
Dr (HC) Barnabas Suebu SH


JAYAPURA—Gubernur Provinsi Papua Dr (HC) Barnabas Suebu SH yang kini memasuki purna tugas menegaskan, pihaknya mendukung aparat penegak hukum memproses hukum para pejabat di lingkungan Pemprov Papua yang selama kepemimpinannya diduga menyelewengan dana APBD, dana Otsus dan lain lain.
“Apabila ternyata ada kesalahan material dalam pengelolaan dana silakan diproses secara hukum,” ujar Barnabas Suebu  usai Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan   Pemeritah Daerah Provinsi  Papua Tahun Anggaran 2010 di Kantor DPRP, Jayapura, Selasa (19/7).    
Terkait temuan BPK RI Perwakilan Papua terhadap pengelolaan dana APBD Provinsi Papua, menurutnya, sesuai aturan pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Papua dalam waktu 60 hari atau 2 bulan. Selanjutnya, perbaikan ini akan dilaporkan kembali kepada BPK RI. Mantan Dubes Mexico ini menandaskan, sesuai aturan   kesalahan yang bersifat administrasi akan disempurnakan. “Jadi ada ruang yang disebut rumah untuk perbaikan yang terus menerus sebab sewajarnya keuangan negara itu dikelolah secara wajar tanpa pengecualian.  Itu  yang seharusnya tapi di negara kita termasuk di Papua sering dibawah dari standar,” ungkapnya.
Karena itu, jelasnya, pihaknya memfokuskan untuk perbaiki terutama di masing-masing SKPD. Dengan demikian  pihaknya mengetahui kesalahan kesalahan yang selama ini dilakukan.       
Ketua Harian Gerakan Pemuda Sehat Provinsi Papua Hendrik Y  Udam secara terpisah menegaskan, Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu diminta konsekwen  menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Papua,  terkait penggunaan anggaran dari Pemprov Papua serta kesalahan administrasi selama 60 hari kedepan. 
Menurut dia, permasalahan tentang penyalagunaan anggaran itu diduga dilakukan pejabat pejabat yang lama bukan pejabat baru. Sehingga ketika Kaka Bas telah resmi mengundurkan diri karena faktor UU akan menimbulkan kepincangan didalam pemerintahan.
“Saya sependapat dengan Kaka Bas  seandainya ditemukan penyelewengan biarlan diserahkan kepada pihak berwajib  sesuai statementnya,” tukasnya.   
Ketua DPR Papua Drs John Ibo MM mengatakan pernyataan yang diberikan BPK RI Perwakilan Papua terutama pengelolaan keuangan di Provinsi Papua dalam bentuk apapun baik Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian ataupun Disclamer memberikan perhatian kepada anggota DPR Papua untuk lebih jelih melakukan fungsi kontrol dan budgeting agar rakyat pun mengetahui pengelolaan keuangan daerah. 
Kepala BPKAD Provinsi Papua Dr Achmad Hatari SE MSi ketika dikonfirmasi terkait  temuan BPK RI Perwakilan Papua  mengatakan, sebagaimana dijelaskan auditor utama BPK RI bersama Gubernur Provinsi Papua, serta DPR Papua mana yang sifatnya administratif yang harus dilengkapi mana  yang merugikan keuangan daerah yang harus disetor kembali kes negara.
“Mudah- mudahan implikasi hukumnya minimalis nanti kita cek lagi dokumen LHP BPK RI  apa saja serta rekomendasi kepada Gubernur seperti apa,” ungkapnya.      
Auditor Utama BPK RI Abdul Latif menegaskan, di dalam UU No 15 Tahun 2004 tentang laporan pertanggungjawaban keuangan negara ada opini yang diberi dengan memperhatikan beberapa kriteria. Pertama, dilihat dari kesesuaian dengan standar akutansi pemerintah. Kedua, kepatuhan terhadap UU yang berlaku. Ketiga, kecukupan dalam pengungkapan. Keempat, efektivitas sistim anggaran.
Dari hasil itu sesuai kondisi yang ditemukan dapat disimpulkan suatu laporan keuangan yang memadai ada pembatasan lingkup, maka BPK RI tak memberikan pernyataan atas opini tak mengatakan pendapat. Pasalnya, dari 4 syarat belum ditemukan unsur unsur seperti itu. (mdc/don/l03- ngutip : bintang papua )




Silahkan Diproses Hukum’
Kaka Bas, Soal Dugaan Penyelewengan Dana di Pemprov Papua
Dr (HC) Barnabas Suebu SH


JAYAPURA—Gubernur Provinsi Papua Dr (HC) Barnabas Suebu SH yang kini memasuki purna tugas menegaskan, pihaknya mendukung aparat penegak hukum memproses hukum para pejabat di lingkungan Pemprov Papua yang selama kepemimpinannya diduga menyelewengan dana APBD, dana Otsus dan lain lain.
“Apabila ternyata ada kesalahan material dalam pengelolaan dana silakan diproses secara hukum,” ujar Barnabas Suebu  usai Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan   Pemeritah Daerah Provinsi  Papua Tahun Anggaran 2010 di Kantor DPRP, Jayapura, Selasa (19/7).    
Terkait temuan BPK RI Perwakilan Papua terhadap pengelolaan dana APBD Provinsi Papua, menurutnya, sesuai aturan pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Papua dalam waktu 60 hari atau 2 bulan. Selanjutnya, perbaikan ini akan dilaporkan kembali kepada BPK RI. Mantan Dubes Mexico ini menandaskan, sesuai aturan   kesalahan yang bersifat administrasi akan disempurnakan. “Jadi ada ruang yang disebut rumah untuk perbaikan yang terus menerus sebab sewajarnya keuangan negara itu dikelolah secara wajar tanpa pengecualian.  Itu  yang seharusnya tapi di negara kita termasuk di Papua sering dibawah dari standar,” ungkapnya.
Karena itu, jelasnya, pihaknya memfokuskan untuk perbaiki terutama di masing-masing SKPD. Dengan demikian  pihaknya mengetahui kesalahan kesalahan yang selama ini dilakukan.       
Ketua Harian Gerakan Pemuda Sehat Provinsi Papua Hendrik Y  Udam secara terpisah menegaskan, Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu diminta konsekwen  menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Papua,  terkait penggunaan anggaran dari Pemprov Papua serta kesalahan administrasi selama 60 hari kedepan. 
Menurut dia, permasalahan tentang penyalagunaan anggaran itu diduga dilakukan pejabat pejabat yang lama bukan pejabat baru. Sehingga ketika Kaka Bas telah resmi mengundurkan diri karena faktor UU akan menimbulkan kepincangan didalam pemerintahan.
“Saya sependapat dengan Kaka Bas  seandainya ditemukan penyelewengan biarlan diserahkan kepada pihak berwajib  sesuai statementnya,” tukasnya.   
Ketua DPR Papua Drs John Ibo MM mengatakan pernyataan yang diberikan BPK RI Perwakilan Papua terutama pengelolaan keuangan di Provinsi Papua dalam bentuk apapun baik Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian ataupun Disclamer memberikan perhatian kepada anggota DPR Papua untuk lebih jelih melakukan fungsi kontrol dan budgeting agar rakyat pun mengetahui pengelolaan keuangan daerah. 
Kepala BPKAD Provinsi Papua Dr Achmad Hatari SE MSi ketika dikonfirmasi terkait  temuan BPK RI Perwakilan Papua  mengatakan, sebagaimana dijelaskan auditor utama BPK RI bersama Gubernur Provinsi Papua, serta DPR Papua mana yang sifatnya administratif yang harus dilengkapi mana  yang merugikan keuangan daerah yang harus disetor kembali kes negara.
“Mudah- mudahan implikasi hukumnya minimalis nanti kita cek lagi dokumen LHP BPK RI  apa saja serta rekomendasi kepada Gubernur seperti apa,” ungkapnya.      
Auditor Utama BPK RI Abdul Latif menegaskan, di dalam UU No 15 Tahun 2004 tentang laporan pertanggungjawaban keuangan negara ada opini yang diberi dengan memperhatikan beberapa kriteria. Pertama, dilihat dari kesesuaian dengan standar akutansi pemerintah. Kedua, kepatuhan terhadap UU yang berlaku. Ketiga, kecukupan dalam pengungkapan. Keempat, efektivitas sistim anggaran.
Dari hasil itu sesuai kondisi yang ditemukan dapat disimpulkan suatu laporan keuangan yang memadai ada pembatasan lingkup, maka BPK RI tak memberikan pernyataan atas opini tak mengatakan pendapat. Pasalnya, dari 4 syarat belum ditemukan unsur unsur seperti itu. (mdc/don/l03- ngutip : bintang papua )